Selasa, 17 Maret 2020

Hikmah ibadah haji dan wakaf

                Assalamualaikum wr.wb




Nama=Alfian danuartha
Kelas=X Iis 4
No Absen=02
Mapel=PAI
Guru Pembimbing=Bu Rizka Susilawati
Hari dan tanggal=Selasa 17-03-2020





        Oke di blogger yang kedua ini saya akan membahas tentang Hikmah Ibadah Haji dan Wakaf  baca sampai habis okee semoga bermanfaat aminnn.




1.Haji

  A)pengertian Haji
      Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
       Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Zulhijah.Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf dipadang Arafah.
       Menurut istilah,haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.Haji juga diartikan menyengaja ke Mekkah untuk menunaikan ibadah thawaf,sa'i,wukuf di Arafah dan menunaikan manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah swt dan mencari ridha-Nya.

   B)Hukum Haji 
      Haji merupakan rukun islam yang kelima.Kewajiban haji adalah sekali seumur hidup.Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali maka hukumnya sunah.Hukum melaksanakan ibadah haji adalah Wajib bagi yang mampu melaksanakannya,sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97.Allah dwt berfirman:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(Q.S.Ali Imran/3:97)

    C)Syarat dan Rukun Haji
        Syarat haji terbagi ke dalam 2 bagian,yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi apabila tidak terpenuhi maka gugurlah kewajiban haji seseorang.
=Syarat Wajib Haji
   1)Islam
   2)Berakal(tidak gila)
   3)Baligh
   4)Ada Muhrimnya
   5)Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal             biaya,kesehatan,keamanan dan nafkah bagi .               keluarga yang ditinggalkan)
=Syarat Sah Haji
   1)Islam
   2)Baligh
   3)Berakal
   4)Merdeka

=Rukun Haji
   Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan saat melaksanakan ibadah haji,apasbila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah.Berikut adalah rukun hajinya:
1)Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji/umrah yang ditandai dengan menggunakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz.
2)Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
3)Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah disebelah kiri badan.Thawaf dibagi menjadi 3 yaitu: -Thawaf Qudum,-Thawaf Ifadhah,-Thawaf Wada.
4)Sa'i adalah berlari lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali.
5)Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut.
6)Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai dari ihram hingga tahallul.

D)Jenis Haji
 1)Haji Tamattu yaitu melakukan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
 2)Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.
 3)Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

E)Keutamaan Haji
 1)Haji merupakan amal paling utama
 2)Haji merupakan jihad
 3)Haji menghapus dosa
 4)Pahala ibadah haji adalah surga





2.      Zakat
a.      Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur’an.
b.      Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur’an, Sunah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :



Artinya : “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

c.       Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1)      Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
     a) Islam
     b) Merdeka
      c) Baligh
        d) Berakal
2)      Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
    a) Milik penuh
Artinya, penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
     b)     Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
     c)    Mencapai nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
     d)      Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
     e)    Bebas dari hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang kepada sesame manusia.
     f)    Berlaku setahun/haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1)      Pelepasan atau pengeluaran hak milih pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2)      Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3)      Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
d.      Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah/9:103)

Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.

3) Wakaf
a) Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan  mencegah  (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Dalil tentang ibadah wakaf adalah sebagai berikut.


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ


Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (QS.Āli‘Imrān/3:92 )

c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di-wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) Harta  yang  diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) Harta  yang  diwakafkan  harus  miliki  oleh  orang  yang  berwakaf (wakif).
d) Harta  harus  berdiri  sendiri,  tidak  melekat  kepada  harta  lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan  hukum  diberi  tugas  mengurus  dan  menerima  barang  wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu   (mu’ayyan),  artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya  mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orangmuslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak      tertentu   (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d) Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.d)Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu sebagai berikut.
1) Wakaf benda tidak bergerak
2) Wakaf benda bergerak.

g) Prinsip-Prinsip Pengelola Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1.Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3.Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4.Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5.Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.